Susilo Bambang Yudhoyono
JAKARTA, JO- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan tidak ada intervensi apapun yang dilakukannya untuk mempengaruhi lembaga yang berwenang yakni BI dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terkait keputusan melakukan bailout Bank Century.

Penegasan itu disampaikan SBY melalui Tim Kuasa Hukum SBY, Palmer Situmorang di Jakarta, Jumat (8/5), menyusul pemanggilan sejumlah pejabat untuk bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut Palmer, tidak adanya intervensi itu juga disampaikan melalui keterangan mantan Menkeu Sri Mulyani dan mantan Wapres Jusuf Kalla. Karena itu, Palmer meminta agar presiden tidak dikait-kaitkan dengan kasus tersebut.

Hari ini, Wapres Boediono hadir di Pengadilan Tipikor terkait kasus dana talangan Bank Century pada tahun 2008 tersebut.

Masih kata Palmer, keputusan penyelamatan bank tersebut sesuai dengan undang-undang maka menjadi wewenang KSSK di bawah menteri keuangan yakni Sri Mulyani saat itu dan Gubernur BI tahun 2008 yakni Boediono.

"Dari keterangan Sri Mulyani dan JK, kami simpulkan bahwa ternyata tidak ada intervensi apapun dari Presiden SBY untuk mempengaruhi lembaga yang berwenang dalam hal ini BI dan KSSK terkait keputusan melakukan bail out PT Bank Century senilai Rp 6,8 triliun yang diputuskan pada 21 November 2008 dini hari. Upaya mengait-ngaitkan SBY dengan bail out Bank Century adalah fitnah belaka," ujarnya.

Dijelaskan, apabila melihat kronologi waktu, SBY memang sama sekali tidak pernah dimintai persetujuan atau instruksi terkait keputusan bail out Bank Century.

Kesaksian Sri Mulyani menerangkan untuk pertama kalinya ia baru melaporkan keputusan bail out Bank Century kepada JK. Kemudian JK melapor pertama kali ke Presiden SBY pada 26 November dini hari di Bandara Halim Perdana Kusuma. Menurut Palmer, saat itu Presiden SBY terkejut menerima laporan JK tersebut seraya meminta diajukan laporan lebih terperinci.

“Kalau dirunut waktunya, pengambilan keputusan bail out diambil sekitar pukul 04.30 WIB pada 21 November 2008 dan SMS Sri Mulyani pukul 08.00 WIB, sedangkan laporan tertulis terkait keputusan tersebut baru disampaikan pada 25 November 2008,” lanjut Palmer. (jo-10)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.