Joko Widodo dan Basuki T Purnama bersama isteri masing-masing.
JAKARTA, JO- Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) nonaktif dari jabatan gubernur mulai 2 Juni 2014 hingga 20 Oktober 2014. Sejak saat itu juga pria yang menjadi capres ini tidak dapat menggunakan fasilitas negara, seperti rumah jabatan, kendaraan dinas dan lainnya.



Selama sang gubernur cuti, pemerintahan di DKI Jakarta akan dipimpin Basuki T Purnama (Ahok) sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta. Dalam posisi ini, Ahok bisa mengambil beberapa kebijakan strategis, namun tetap izin Mendagri yang selanjutnya dikonsultasikan dengan gubernur.

Ahok sendiri, kepada wartawan, hari ini mengatakan dirinya masih berharap Jokowi masih mau membantu untuk menandatangani surat-surat hingga hari Senin (2/6) depan. Alasannya agar pekerjaannya bisa lebih ringan.

Mengenai posisi barunya sebagai Plt Gubernur DKI, Ahok mengaku biasa saja. Semua, kata Ahok, akan melaksanakan pekerjaan dengan cepat seperti sebelumnya. (jo-3)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.