Mantan Kadis Perhubungan DKI Udar Pristono Jadi Tersangka

Bus Transjakarta
JAKARTA, JO- Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Udar Pristono ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan dan peremajaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013.

Selain Udar, status tersangka juga diberikan kepada Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto sesuai Sprindik Nomor: Print – 33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 9 Mei 2014.

Perkembangan itu disampaikan Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Senin (12/5) siang ini. Menurut Untung, penetapan status tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print – 32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 9 Mei 2014.

Status baru ini menyusul status tersangka pejabat di Dishub lainnya yakni Drajat Adhyaksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Setyo Tuhu (Ketua Panitia Lelang).

Dikatakan Untung, penetapan status tersangka untuk Udar maupun Prawoto berdasarkan hasil pengembangan terhadap sejumlah saksi. "Penetapan tersangka kedua orang tersebut, berdasar hasil pengembangan terhadap sejumlah saksi dalam kasus tersebut,” ujar Untung. (jo-5)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.