Kasudin Pertanian dan Kehutanan Jaktim Akhirnya Jadi Tersangka dan Mengaku Pasrah

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
JAKARTA, JO- Kepala Suku Dinas Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur (Jaktim) Agustinus Bambang Wisageni, Senin (26/5), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaktim dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan hutan kota di Ujung Menteng, Cakung.

Seperti disampaikan Kasie Intel Kejari Jaktim Asep Sontani di Jakarta, hari ini, Agustinus Bambang Wisageni ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ada dan keterangan saksi-saksi.

Kasudin selaku ketua pengguna anggaran (KPA) merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) berdasarkan alat bukti itu diduga terlibat dalam penyimpangan proyek yang menelan anggaran Rp10 miliar pada tahun anggaran 2012.

Sebelumnya dilaporkan ada dugaan kecurangan dalam pembangunan taman seluas 1,8 hektar ini, antara lain dalam pembuatan pagar, saluran air, kawasan jogging track, gazebo, mushola, toilet hingga pengadaan pohon berbagai jenis.

Meski pekerjaan belum selesai 100 persen, kasudin mau menandatangani berkas pekerjaan seolah pekerjaan sudah tuntas.

Menanggapi status baru itu, Agustinus Bambang Wisageni mengaku hanya pasrah saja, dan akan mengikuti proses hukum. (jo-9)

Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.