Ilustrasi
JAKARTA, JO- Pemerintah melalui Menko Kesra Agung Laksono mengumumkan penetapan hari libur resmi tahun 2015, di Jakarta, Kamis (8/5). Jumlah hari libur dalam tahun itu berjumlah 19 hari, atau lebih sedikit dibandingkan tahun 2014 yang berjumlah 22 hari.

Penetapan hari libur nasional diumumkan pemerintah untuk membantu semua pihak melakukan perencanaan, dan rutin diumumkan setiap tahun. Menurut Agung Laksono, keputusan itu setelah sebelumnya berdiskusi dengan jajaran kementerian di bawah koordinasi Kementerian Koordinasi Kesejahteraan.

Dari total 19 hari libur nasional, 4 hari diantaranya adalah cuti bersama, dan hal itu akan mengurangi jumlah hari cuti tahunan.

Berikut adalah daftar lengkap hari libur nasional 2015:

1. Kamis, 1 Januari 2015(Tahun Baru).
2. Sabtu, 3 Januari 2015 (Maulid Nabi Muhammad SAW)
3. Kamis, 19 Februari 2015(Tahun Baru Imlek 2566 Kongzili).
4. Sabtu, 21 Maret 2015(Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1937).
5. Jumat, 3 April 2015 (Wafat Yesus Kristus/Jumat Agung).
6. Jumat, 1 Mei 2015(Hari Buruh Internasional)
7. Kamis, 14 Mei 2015(Kenaikan Yesus Kristus).
8. Selasa, 2 Juni 2015 (Hari Raya Waisak 2559).
9. Jumat-Sabtu, 17-18 Juli 2015 (Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah).
10. Senin, 17 Agustus 2015(Hari Kemerdekaan RI).
11. Kamis, 24 September 2015 (Hari Raya Idul Adha 1436 Hijriyah)
12. Rabu, 14 Oktober 2015(Tahun Baru Islam 1437 Hijriyah).
13. Jumat, 25 Desember 2015 (Hari Natal).

(jo-10)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.