ILustrasi
JAKARTA,JO- Jakarta International School (JIS) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan (Kemendikbud) akhirnya resmi digugat keluarga korban kekerasan seksual.

Melalui pengacaranya OC Kaligis, keluarga korban mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 226/Pdt.G/2014/PN.JKT Sel tertanggal 21 April 2014.

Menurut Kaligis di Jakarta, Senin (21/4), pihak JIS sebagai tergugat I tidak memiliki izin mendirikan dan menyelenggarakan sekolah internasional tingkat SD, SMP hingga SMA.

Bahkan pihak JIS menolak tim Kemendikbud yang akan melakukan peninjauan pasca-peristiwa kekerasan seksual yang dialami murid taman kanak-kanak, AK, 5.

Sementara gugutan terhadap Kemendikbud sebagai tergugat II karena kementerian itu dianggap lalai mengawasi sekolah internasional pendidikan tingkat usia dini yang beroperasi tanpa izin. (Jo-5)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.