Ilustrasi
JAKARTA, JO- Manten Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes).

Informasi itu disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Wijojanto di Jakarta, Jumat (4/4). "Sprindiknya sudah ditandatangani, tapi saya lupa pasal apa saja yang diterapkan kepada Siti Fadhilah," kata Bambang.

Bambang kemudian mengatakan, lebih jauh mengenai penetapan Siti Fadilah sebagai tersangka ini akan disampaikan Juru Bicara KPK.

Sejalan dengan penetapan status baru itu, KPK akan memulai penyidikan terhadap Siti Fadilah Supari dari awal. Meskipun sebelumnya kasus ini telah ditangani oleh kepolisian hingga akhirnya dilimpahkan ke KPK.

"Kita akan mengulang prosesnya. Itu akan menetapkan pasal sendiri, dan kemudian dalam penyidikan itu harus mengulang prosesnya lagi," ungkapnya.

Dalam proses penyidikan nanti, KPK akan cukup dimudahkan. Pasalnya, sebelumnya KPK juga telah menangani kasus korupsi Alkes yang menjerat pihak lain, yakni pejabat Kemenkes Ratna Dewi Umar. (jo-5)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.