Kasus Pengadaan Bus Transjakarta, Kejagung Sita Dokumen dari Rekanan Dishub

Bus Transjakarta
JAKARTA, JO- Sejumlah dokumen disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dari kantor PT Mekar Jaya Armada Cemerlang (MJAC- karoseri New Armada) di Jalan Tanah Abang II No104, Jakarta Pusat, Selasa (8/4) malam.

PT MJAC merupakan rekanan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam proyek peremajaan dan pengadaan bus Transjakarta.

Dari kantor rekanan ini antara lain disita satu unit CPU komputer. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R Widjo Pramono di Jakarta, semalam, penyitaan dokumen itu terkait penyidikan dan pemberkasan tersangka kasus Transjakarta tahun anggaran 2013.

Sehari sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak ingin berbicara lebih jauh mengenai kasus pengadaan bus Transjakarta, karena persoalan itu sudah menjadi wilayah hukum.

Jokowi menjelaskan, pengadaan bus Transjakarta dilakukan berdasarkan lelang yang dilakukan Dishub DKI. Dalam mekanisme lelang maka siapa yang paling murah itulah yang menang. Pengadaan itu sendiri juga sudah diselidiki Inspektorat DKI dan BPKP.

"Kalau sudah masuk wilayah hukum jangan ikut-ikut," kata Jokowi. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.