IPW Minta KPK dan Polri Transparan soal Operasi Tangkap Tangan di Ditlantas Polda

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk menjelaskan tentang adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan tim Mabes Polri dan KPK di Direktorat Lalulintas Polda Metro. Dalam operasi tangkap tangan itu disita satu tas dokumen, uang suap Rp 350 juta, dan dua orang ditahan serta sembilan orang diperiksa.

"Sebaiknya Polri dan KPK transparan dalam kasus operasi tangkap tangan di Polda Metro Jaya ini, bukan menutup-nutupinya," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam siaran pers yang dikirimkan di Jakarta, Rabu (16/4).

Informasi yang dihimpun IPW mengungkapkan, operasi tangkap tangan ini dilakukan atas perintah Kapolri dalam rangka membersihkan institusi Polri, khususnya jajaran lalulintas dari isu-isu suap, pungli, dan percaloan.

Dikatakan, proses operasi tangkap tangan itu sudah dilakukan tim Mabes Polri yang bekerja sama dengan KPK sejak dua minggu lalu. Tim yang terdiri dari tujuh orang itu sudah menyusup ke lingkungan Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya sejak 1 April 2014, dan penangkapan baru dilakukan pada 14 April 2014 sore, saat seorang pengusaha biro jasa berinisial T muncul hendak memberikan uang suap kepada seorang pejabat berpangkat kombes di Polda Metro Jaya melalui seorang polwan berinisial I.

"Sore itu juga keduanya ditangkap dan diamankan di Paminal (Pengamanan Internal) Propam Mabes Polri," ungkap Neta S Pane.

Akibat operasi tangkap tangan ini sembilan orang diperiksa. Salah satunya adalah Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Nurhadi Yuwono yang diperiksa secara intensif oleh Paminal Polri.

IPW juga berharap KPK mengambilalih kasus ini agar bisa diketahui kemana saja aliran dana dari Dirlantas Polda Metro Jaya itu mengalir, apakah ada sejumlah jenderal terlibat menerimanya. Sebab dari informasi yang beredar uang Rp 350 juta yang disita itu merupakan setoran harian biro jasa T ke oknum pejabat di Polda Metro Jaya, dan pihak-pihak yang terbukti menerima uang suap itu harus segera ditahan dan diproses di pengadilan Tipikor. (jo-5)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.