Diduga Malu Malahirkan Anak Cacat, Janda Anak Dua Buang Bayi
Ilustrasi |
Pelaku diketahui bernama Siri Badriah alias Badrun, 41, security PT Toyoseal Indonesia yang berlokasi di kawasan MM2100 Bekasi. Menurut Kapolsek Cikarang Barat Kompol Andra Librian, Rabu (9/3), Siti Badriah ditangkap Selasa (8/4) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah kontrakannya.
Dijelaskan, perempuan ini membuang bayinya di Kampung Kaum, RT 07/13, Desa Suka Danau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Bayi dimasukkan ke dalam tas jinjing warna coklat dan diletakkan begitu saja di depan sebuah kontrakan milik Etikah Sugiarti.
Bayi yang ditemukan warga itu memiliki berat 1,8 kg dan panjang 41 cm namun dengan kondisi cacat bibir sumbing.
Dari hasil penyelidikan dan pengejaran yang dilakukan petugas polisi di setiap rumah bersalin serta dukun beranak, polisi kemudian berhasil mengikuti jejak Siti Badriah. Petunjuk utama didapat setelah polisi berhasil menemukan dukun beranak bernama H Najur.
"Dari tempat itu kami mendapat indetitas pelaku dan langsung melakukan penangkapan yang diantar oleh anak sang dukun itu kekontrakan pelaku," kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan,dari sejumlah saksi menyebutkan, pelaku datang ke rumah dukun pada malam hari sekitar pukul 08.00 WIB pada Jumat (28/3).
"Bayi ini lahir pada hari Sabtu (29/3). Setelah melahirkan pelaku menitipkan kepada sang dukun selama satu minggu. Pelaku kemudian mengambilnya dan membuang bayi yang mengalami cacat di bagian mulutnya (sumbing) dengan menggunakan tas," kata Kapolsek.
Bayi itu sudah dibawa petugas ke RSUD Bekasi guna mendapatkan perawatan. Atas perbuatannya,tersangka dijerat pasal 77 UU no 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dan pasal 305 KUHP yang ancamannya minimal 5 tahun penjara. (leman)
Tidak ada komentar: