Pengadaan Barang dan Jasa Terpusat di ULP, Nilainya di Atas Rp200 Juta

Joko Widodo
JAKARTA, JO- Pemprov DKI Jakarta resmi membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa. Jika dulu, semua pengadaan barang dan jasa ditangani Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kini ditangani satu pintu yakni ULP tadi.

Kegiatan pengadaan yang bisa melalui ULP adalah di atas Rp 200 juta untuk yang fisik kemudian yang jasa di atas Rp 50 juta.

Resminya pembentukan lembaga ini ditandai dengan pelantikan Ketua ULP Barang dan Jasa I Dewa Gede Sony oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta, Jumat (21/3).

Menurut Jokowi, dengan terbentuknya ULP maka kegiatan pengadaan barang dan jasa diharapkan betul-betul berdasarkan standar dan prosedur yang jelas, sehingga dapat meminimalisir kesalahan maupun penyelewengan.

“Mulai sekarang semua lelang melalui ULP. Sudah langsung dimulai sekarang," kata Jokowi.

Dikatakan, pengadaan barang dan jasa sebelumnya selain dipegang oleh unit masing-masing, juga panitia lelang langsung dibubarkan setelah selesai. Namun saat ini, semuanya tersentralisasi, terus ada dan terpisah dari unitnya.

Meski begitu, untuk semua prosesnya tetap mengikuti aturan yang ada dan seperti yang telah ditentukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Menurut Ketua ULP Barang dan Jasa I Dewa Gede Sony, tidak semua barang bisa melalui ULP, sebab sebagian besar saat ini telah masuk di dalam e-catalog dan e-purchasing. Jika dikedua sistem online tersebut tidak tersedia, baru masing-masing SKPD melakukan lelang melalui ULP Barang dan Jasa. (jo-2)

1 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.