Akan Cuti atau Mundur dari Gubernur, Jokowi Tunggu Setelah Pemilu 9 April

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) masih belum menentukan apakah dirinya hanya akan cuti atau mengundurkan diri dari posisi gubernur. Menurut Jokowi, keputusan itu akan diambil setelah Pemilu Legislatif 2014 tanggal 9 April 2014.


Menurut Jokowi, di Jakarta, Sabtu (15/3) langkah yang diambil itu sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh PDI Perjuangan, partai yang mencapreskannya.

"Sampai saat ini saya masih menjalankan tugas-tugas sebagai gubernur. Selain menunggu rekomendasi PDI Perjuangan saya juga akan melaksanakan saran dari Kementerian Dalam Negeri untuk meminta izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," kata Jokowi.

Seperti diatur dalam Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, salah satu syarat untuk mencalonkan seorang gubernur menjadi capres oleh KPU adalah adanya izin dari presiden.Izin itu akan dilampirkan dalam surat resmi pencalonan yang diajukan partai kepada KPU. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.