Schapelle Corby Bebas Namun Belum Boleh Keluar Pulau Bali

Schapelle Corby
DENPASAR, JO- Ratu mariyuana asal Australia, Schapelle Corby, dibebaskan dari LP Kerobokan, Denpasar, Bali, Senin (10/2) hari ini, setelah menjalani setengah masa tahanannya selama 20 tahun.

Perempuan berusia 36 tahun asal Queensland ini meninggalkan LP sekitar pukul 08.00 WITA setelah sebelumnya melengkapi syarat-syarat administratif. Dia mendapat pengawalan ketat petugas lapas dan polisi, dan terus menutupi wajahnya menghindar dari jepretan kamera wartawan.

Menurut Kepala LP Kerobokan Farid Junaedi, Corby yang sebelumnya dipersalahkan karena membawa 4,1 kilogram ganja akan ke kejaksaan dan balai Pemasyarakatan (Bapas) begitu keluar dari Kerobokan.

Sementara Kepala Bapas Kelas I Denpasar Ketut Artha mengatakan, Corby tidak diwajibkan pulang ke kediamannya, sebab bisa saja dia menginap di penginapan atau rumah lain asalkan masih tetap di Bali.

Jika dia pergi ke luar Pulau Bali maka harus melengkapi persyaratan yang panjang. Selain itu pihak Bapas juga akan melakukan peninjauan ke kediaman Corby untuk memastikan kondisi dan perkembangannya. Jika wanita itu nanti melakukan kesalahan yang sama, maka pihaknya akan melakukan tindakanan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (jo-19)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.