Dianggap Mencemarkan Nama Baik, Kasat Reskrim Jakbar Digugat

Boyamin Saiman
JAKARTA,JO - Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat (Jakbar) AKBP Hengki Haryadi akhirnya digugat ke pengadilan oleh Boyamin Saiman selaku kuasa hukum Hercules, terkait masalah pencemaran nama baik terhadap dirinya.


Dalam keterangan persnya Jumat (26/2) siang, di Jakarta, Boyamin mengatakan, pihaknya terpaksa menggugat Hengki Haryadi karena diduga telah mencemarkan nama baiknya dengan cara menuding dirinya sebagai pelaku intimidasi dan terlibat dalam aksi pemerasan.

"Kalau memang saya itu terlibat aksi pemerasan dan mengintimidasi warga seperti disampaikan Kasat Reskrim, saya menunggu dipanggil oleh polisi. Kalau seorang AKBP mengatakan seperti itu, ini berarti tidak main-main. Tapi saya tunggu sampai dua bulan saya kok tidak dipanggil-panggil oleh polisi berarti Kasat Reskrim Jakbar telah mencemarkan nama baik saya," kata Boyamin kepada wartawan.

Boyamin menegaskan dirinya tidak melakukan pemerasan, sehingga setidaknya ada upaya permintaan maaf dari Hengki Haryadi.

"Saya menggugat Kasat Reskrim ke pengadilan karena telah mematikan rejeki saya. Biarpun saya pindah ke luar Negri tetap saja cacat. Rejeki saya bisa mati ya harus diganti Hengki dong," kata Boyamin. (leman)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.