Satpol PP akan Disiagakan di Perlintasan KA, Sanksi Rp500 Ribu bagi Penerobos

Tabrakan KRL dengan truk tangki BBM, beberapa hari lalu.
JAKARTA, JO- Ribuan anggota Satpol PP dan aparat Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan dikerahkan untuk ikut menjaga perlintasan kereta api yang ada di wilayah DKI Jakarta. Perintah itu datang dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi).


Menurut Jokowi di Jakarta, Jumat (13/12), DKI Jakarta memiliki 7.000 anggota Satpol PP, dan mereka bisa dikerahkan untuk "mengamankan" setiap pintu perlintasan KA yang rawan kecelakaan dan juga kemacetan.

Apalagi personel Satpol PP dan Dishub DKI memang disiapkan juga untuk membantu petugas kepolisian mengatur lalu-lintas. "Kita punya ribuan anggota Satpol PP dan dikerahkan menjaga perlintasan kereta api," katanya.

Kondisi awal tabrakan KRL dengan truk tangki BBM terjadi.
Mengenai sanksi bagi pengendara yang menerobos pintu perlintasan, Jokowi mengusulkan diterapkan denda maksimal yakni Rp 500 ribu bagi pelanggarnya, sehingga bisa menimbulkan efek jera.

"Kalau sanksinya rendah tidak akan jera. Harus ada sanksi tegas dan maksimal biar para pengendara itu kapok," begitu mantan walikota Solo ini. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.