Keluarga Korban Pelecehan Tolak "Damai", Pihak Sekolah Juga Dipersalahkan

Ilustrasi
JAKARTA JO - Keluarga siswi SMK di Jakarta Timur (Jaktim) yang menjadi korban perkosaan, mengaku pernah ditawari "damai" oleh salah satu keluarga tersangka pelaku pemerkosaan yakni T, 18. Tawaran itu adalah akan menikahi korban, dan mengiming-imingi uang kompensasi puluhan juta rupiah agar pihak korban tidak melanjutkan peristiwa itu ke proses hukum.

Namun permintaan itu ditolak keluarga korban,NFR,16, menurut kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), Herdiyan Saksono, saat ditemui wartawan, hari ini.

"Sempat mediasi, dari pihak tersangka menawarkan damai agar tidak diproses, pernah juga menawarkan uang kompensasi puluhan juta, namun ditolak korban," ujar Herdiyan.

Tidak hanya pihak keluarga tersangka, pihak sekolah yang sedianya membantu memproses pengajuan hukum korban justru seakan tak acuh dengan laporan orangtua korban ke sekolah. Pihak sekolah tidak memberikan sanksi kepada ketiga anak didiknya yang terlibat kasus pemerkosaan.

"Pihak sekolah mendapat laporan seperti itu tidak ada tindakannya, hanya membuat surat pernyataan kepada ketiganya. Tidak diskor, tidak dihukum," kata Herdiyan.

Tiga siswa kelas XII SMK swasta di Jakarta Timur, melakukan tindakan asusila dengan memerkosa adik kelasnya, NFR, secara bergiliran. Ketiga tersangka yakni T,18;A,18; dan P,18, menyetubuhi korban di kamar kos-kosan di daerah Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur.

Dalam peristiwa yang terjadi pada 28 September lalu itu, para pelaku berinisial T, A, dan P mengikat dan menyumpal mulut korban hingga tak berkutik.

Tidak hanya itu, sebelumnya tersangka T juga pernah melakukan pemerkosaan kepada korban di toilet sekolah yang berada di lantai 7 hingga korban hamil.

Korbanyang dulunya pernah menjalin hubungan dengan T, kini tengah hamil dengan usia kandungan dua bulan. Mengetahui putrinya hamil, ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Timur dengan laporan nomor 1966/K/XII/2013/RJT pada tanggal 17 November 2013.

Akhirnya, ketiga pelajar tersebut diamankan ke Polres Jakarta Timur pada Selasa 10 Desember 2013 sekira pukul 15.00 WIB lalu.

Kanit PPA Polres Jakarta Timur AKP Endang Sri Lestari mengakui ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah penangkapan. Dikatakan, ketiga pelaku adalah kakak kelas korban yang duduk di kelas III SMK. (leman)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.