Perda Rencana Detail Tata Ruang Disahkan, DKI Kejar Target RTH 30 Persen

DPRD DKI Jakarta
JAKARTA,JO- DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/12) siang, mengesahkan Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2013-2030, dalam rapat paripurna yang dihadiri Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi). Pemprov DKI menyatakan akan mengejar target ruang terbuka hijau (RTH) hingga 30 persen.

Perda ini adalah penjabaran lebih detail dari Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW). Salah satu bahasan yang krusial dalam perda ini yakni pembuatan ruang terbuka hijau (RTH) lebih banyak hingga tahun 2030.

Jokowi berharap implementasi perda ini dapat dilakukan secara maksimal oleh pejabat pemprov hingga tingkat RT maupun RW, dan harus dikawal dengan baik.

Sementar Asisten Sekda Bidang Pembangunan DKI Jakarta Wiriyatmoko mengatakan, DKI harus mengejar target RTH hingga 30 persen. Dengan pembagian 16 persen ditanggung Pemprov DKI dan 14 persen oleh pihak swasta.

Untuk mengejar hal tersebut, perda ini akhirnya mengatur penambahanannya hingga 6 persen. "Lahan hijaunya nambah enam persen sampai 2030. Jadi nanti totalnya 16 persen. Karena 30 persen RTH harus dipenuhi. Sisanya 14 persen kita kejar ke swasta," kata Wiriyatmoko.

Dalam perda ini diatur 60 persen lahan yang ada harus dijadikan ruang terbuka hijau selebihnya barulah boleh dibangun untuk gedung tinggi.

"Privat itu misalnya gedung-gedung tinggi tidak semua lahan bisa dibangun. Maksimal bisa dibangun 40 persen saja," jelasnya.

Pengesahan perda ini memang tergolong lama, setidaknya dibutuhkan waktu satu tahun sebelum akhirnya diketok palu dan disahkan oleh dewan.

Dalam Perda RDTR ini terdiri atas rencana pola ruang 44 kecamatan, rencana jaringan prasarana di 44 kecamatan, rencana kawasan yang diprioritaskan penanganannya, dan ketentuan pemanfaatan ruang melalui indikator program.

Kemudian peraturan zonasi yang berisi kegiatan, intensitas pemanfaatan ruang, tata bangunan, tektik pengaturan zonnasi, prasarana minimal, standar teknis, ketentuan khusus dan dampak.

Badan Legislatif Daerah juga meminta agar pemprov DKI segera menyusun Raperda tentang Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah dan Ruang Udara,seiring dengan disahkannya perda tersebut. Selain itu, Pemprov DKI juga diminta membuat Raperda yang mengatur tentang kawasan Reklamasi Pantura. (leman)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.