Korupsi Pengadaan Peta di Dinas Tata Ruang, Pemprov Serahkan Penuh ke Polda

Peta Jakarta buatan Belanda (Ilustrasi)
JAKARTA, JO- Pemprov DKI Jakarta menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan korupsi pengadaan peta topografi skala 1:1000 dengan pagu anggaran Rp15 miliar, ke pihak Polda Metro Jaya.

Seperti disampaikan Wakil Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) di Jakarta, Rabu (11/12), dirinya maupun Gubernur Joko Widodo tidak akan melakukan intervensi. "Kita tidak bisa ikut campur, jadi sepenuhnya kita serahkan kepada Polda," kata Basuki.

Hal itu disampaikan Ahok menanggapi ditahannya Kasudin Tata Ruang Jakarta Timur (Jaktim) berinisial MS termasuk AS, dan SM yang merupakan Direktur Utama PT Ajisaka Destar Utama, anggota konsorsium pemenang tender pengadaan peta tersebut.

Menurut Ahok, peristiwa dugaan korupsi itu dari tahun 2010, ketika MS di Dinas Tata Ruang sebagai Ketua Panitia Pemeriksa Jasa Konsultasi, sementara AS sebagai KPA merangkap PPK.

Meski begitu, Ahok berpendapat selagi seseorang itu kooperatif sebaiknya memang tidak ditahan, tapi cukup dengan wajib lapor. "Tapi kalau udah ditahan haknya polisi. Terserah polda saja," jelasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menjelaskan, lelang pembuatan peta topografi tersebut dilaksanakan pada tahun 2010, dengan pemenang PT Waindo Spectra nilai kontrak sebesar Rp 11.206.294.000 beserta anggota konsorsiumnya yang terdiri dari PT Darmawuri Utama, PT Ajisaka Destar Utama dan PT Eksa Internasional.

Dalam pelaksanaannya, penyedia jasa konsultasi PT Waindo Spectra dan anggota konsorsiumnya tidak melaksanakan seluruh kegiatan sesuai dengan spesifikasi yang dinyatakan dalam perjanjian atau kontrak kerja. Seharusnya ada 9 item pekerjaan yang harus dilaksanakan, namun pemenang tender hanya melaksanakan 7 item.

Dua item lainnya berupa Orthofoto dan Edge Maching dan sinkronisasi tidak dikerjakan, dan pelaksanaan pekerjaan telah dinyatakan 100 persen yang pada kenyataannya pekerjaan tersebut masih dilakukan.

Kemudian, untuk pekerjaan Orthofoto dan Edge Maching dan sinkronisasi dilaksanakan dalam tender pada tahun anggaran 2011. Di mana nilai Orthofoto senilai Rp 969.521.500 dengan pemenang tender PT Waindo Spectra, dan Edge Maching dan Sinkronisasi senilai Rp 1,071 miliar dengan pemenang tender PT Ajisaka Destar Utama.

"Sehingga terjadi duplikasi. Karena dalam tender sebelumnya, dua item pekerjaan itu seharusnya sudah dilakukan, tetapi dimasukkan lagi dalam tender untuk tahun anggaran berikutnya," imbuhnya.

Penyedia jasa PT Waindo Spectra dan anggota konsorsiumnya juga diduga melakukan pemalsuan tandatangan sebagian tenaga ahli yang digunakan pada surat kesediaan dan kesanggupan (SKK), riwayat hidup (CV) dan absensi.

Akibat perbuatan MS, negara dirugikan Rp 3,85 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 9 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.