Kasus Perusakan Rumah Isteri Kedua Adiguna Dihentikan, Flo Bebas

Flo, Adiguna, Vika
JAKARTA, JO- Per tanggal 2 Desember 2013 lalu, penyidikan kasus laporan Vika Dewayani dihentikan penyidikannya. Flo yang sebelumnya dihubungkan dengan perusakan rumah isteri kedua Adiguna Sutowo di Jalan Pulomas Barat VII Blok D2, Pulogadung, Jakarta Timur, kini lenggang-kangkung.

"Sudah dihentikan sejak Senin, 2 Desember lalu. Namun, apabila ke depan kasus itu akan dibuka kembali oleh pihak yang bersengketa, bisa dilakukan melalui pra-peradilan," kata Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Jakarta, Kamis (5/12).

Menurutnya, penghentian itu setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara, yang kesimpulannya adalah apakah akan menghentikan penyidikannya dengan cukup memeriksa Vika sebagai pelapor dan sebagai pencabut laporannya, atau juga harus memeriksa Flo sebagai tersangkanya.

Akhirnya yang diputuskan melalui gelar perkara itu adalah cukup menghentikan penyidikan dengan dasar pemeriksaan Vika sebagai pelapor. Alasan lainnya adalah demi kepastian hukum kepentingan pelapor.

"Jadi tidak harus menunggu ketemunya Flo dan diperiksanya Flo," lanjut Rikwanto. (jo-10)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.