Ini Dia Data Lengkap Korban Tabrakan KRL dengan Truk Tangki BBM

Api  dan asap membubung ke langit saat tabrakan terjadi.
JAKARTA, JO- Jumlah korban tabrakan KRL 1131 dengan truk tangki BBM bernopol B 9265 SEH di perlintasan Pondok Betung, Bintaro, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (9/12), sempat simpang siur. Namun begitu, data terakhir yang dilansir dari posko kecelakaan menunjukkan total ada 85 orang korban.

Dari jumlah 85 korban ini, hingga Senin (9/12) pukul 23.00 WIB, enam orang sudah meninggal dunia. Mereka adalah:

1. Yuni (16) (RS Polri Kramat Jati)
2. Sudarman, masinis KRL (RS Polri Kramat Jati)
3. Muh Suhbi, asisten masinis KRL (RS Polri Kramat Jati)
4. Sofyan Hadi, teknisi KRL (RS Polri Kramat Jati)
5. Ny Rosa (RS Polri Kramat Jati)
6. Ny Betty (RS Fatmawati)

Dilihat dari jenis kelamin korban, dari 85 orang, sekitar 76 orang adalah wanita.

Berikut nama-nama 85 korban yang tercatat di posko kecelakaan, sebagian besar dibawa ke RS Fatmawati, RS Suyoto, RS Pertamina dan RS Polri Kramatjati, namun beberapa lainnya dirujuk ke sejumlah rumah sakit lain seperti RS Internasional Bintaro, RS Serva, RS UIN:

A. RS Pusat Pertamina

1. Sopir truk tangki atas nama Cosiminn luka bakar, alamat Cibitung
2. Kondektur Mujiono, luka bakar, alamat Bantar Gebang
3. Slamet (54), Ciputat Muara, patah tulang kaki kanan, rujukan dari klinik Pesanggrahan
4. Anike Yolanda, warga Rajawali RT 03 RW17, Serua, Ciputat
5. Iskak Andini (37), Perum Pondok Nenda Indah, Blok II RT 009 RW015, Ciputat

B. RS Suyoto

1.Tuti Nurbaiti (57) dirujuk ke Pondok Aren
2. Ny cucu (26)
3. Aslinda (32)
4. Salvin (29)
5. Anna (21) dirujuk ke RS Fatmawati
6. Dewi Sartika (23) rawat Kenanga
7. Reni (23) rawat Kenanga
8. Ratna Agustin (24)
9. Sri Endayani (62)
10. Sri Hardina (66) dirujuk ke RS Internasional Bintaro
11. Trully Handarini (59) dirujuk ke RS Internasional Bintaro
12. Arina (21) RS Internasional Bintaro
13. Mariani (60)
14. Linda (60)
15. Sri Hartinah (66)
16. Talita (6)
17. Renita
18. Jumirah dirujuk ke RS Serva
19. Varila (17)
20. Reni (31)
21. Leni Dayu (26)
22. Tika Juliani (35)
23. Mafiera (21)
24. Nurmila dirujuk ke RS Serva
25. Ny Parno
26. Ny X mengalami luka berat rujuk ke RS Fatmawati.
27. Rahmadi Arifandi (29)
28. Hastuti (27)
29. Yuliani (60)
30. Lilis Setiawati (42)
31. Ny X luka sekujur tubuh dirujuk ke RS Fatmawati
32. Jumilah (31)
33. Dwi Prayetno (27)
34. Pusponegoro
35. Putri, Ciputat
36. Amelia (14), Sudimara
37. Dinda Irmawati (21)
38. Mursani (48)
39. Enny Rustini (36) dirujuk ke RS UIN
40. Nani N (48)
41. Nurhayati
42. Nani
43. Sugiarti (43)
44. Astuti (17)
45. Ratna Ria K (33)
46. Sri Rahayu (39)
47. Ny Lina (41)
48. Duhifa (32)
49. Edvi (25)
50. Cahya (39)
51. Eka (25)
52. Sutinah (65)
53. Atik haryati (45)
54. M. Apoh (43)
55. Eni Rustin (34)
56. M. Mursai (48)
57. Tn. Sadar (40)
58. Yoseph dirujuk BSD Serpong
59. Ny Rasiken (32)
60. Ny Ratna Ria (33)
61. Ny Lisa (35) dirujuk ke RS Internasional Bintaro
62. Dinda (21)
63. Saodah (41) dirujuk ke RS Fatmawati
64. Iska Andini (47)
65. Lilis, Ciputat, pulang
66. Mursanih, pulang
67. Maryadi Natalia
68. Ruji (37)
69. Anasiani (60)
70. Leni (26), Rempoa
71. Ivo
72. Juli Rani Doni (37)
73. Safini
74. Nazwa
75. Misya
76. Puji Rahayu (57)

C. RS Kramat Jati, 5 orang meninggal dunia:

1. Yuni (16), meninggal dunia
2. Muh. Suhbi (asisten masinis) meninggal dunia
3. Sofyan Hadi (teknisi kereta) meninggal dunia
4. Masinis Darman, meninggal dunia
5. Ny Rosa, meninggal dunia


Prosedur Klaim Asuransi

Anda keluarkan korban dan hendak mengurus klaim asuransi kecelakaan KRL ini? Berikut syarat-syaratnya:

1. Siapkan laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau kereta api.
2. Surat keterangan ahli waris dari lurah (bagi korban yg meninggal dunia)
3. Kwitansi biaya perawatan dari RS

(Catatan: Pihak RS otomatis menagih ke Jasa Raharja sampai batas plafon yang tersedia maksimal Rp10 juta atau sesuai kwitansi dari RS | Bila kurang dri Rp10 juta, yang dibayarkan sesuai dengan kwitansi | Bila lebih dari Rp10juta, maka yang ditanggung maksimal saja)

4.Fotokopi identitas diri korban dan ahli waris korban.

Nomor kontak yang bisa dihubungi:
1. Telp +62816525938 (Ani Indriyanti Kacab Jasa Raharja DKI Jakarta)
2. Telp +6281298033364 (Muksin Kasubag pelayanan cabang DKI Jakarta)

PT Jasa Raharja akan memberikan santunan sebesar Rp 25 juta untuk korban tewas dan Rp 10 juta maksimal untuk korban luka-luka. Sedangkan untuk klaim asuransi yang diberikan PT Jasa Raharja Putra, akan memberikan santunan sebesar Rp 40 Juta untuk korban tewas dan korban luka maksimal Rp 30 juta.

(jo-5)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.