Ganja 1 Ton dan Tiga Bandar Digulung Termasuk Ibu dan Anak
![]() |
Ganja |
Tiga bandar yang ditangkap adalah Antonius, 50; Evi Krisnawati Maye,51 bersama anaknya Jepry, 31. Antonius ditangkap aparat Polsek Pamulang dari rumahnya di Bojong Gede, Depok, Minggu (8/12).
Penangkapan Antonius dilakukan dari hasil pengembangan tersangka Evi yang ditangkap lebih dulu di kediamannya di Wisma Pamulang bersama anakanya, Jefry yang sudah setahun terlibat dalam bisnis jual beli ganja.
"Dari penangkapan kedua tersangka kami menyita ganja sebanyak 4 kilogram," kata Kapolsek Pamulang Kompol M Nasir di Jakarta, Senin (9/12).
Antonius adalah residivis kasus serupa. "Anggota kita kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka tanpa perlawanan. Dari tangan Antonius anggota menemukan ganja 96 bal seberat 1 ton yang siap edar di Jabodetabek,'' kata Kapolsek.
Antonius mendapatkan barang itu dari Aceh melalui seorang kurir bernama Nu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangkaakan dijerat pasal 111 dan pasal 114 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara. (jo-5)
Tidak ada komentar: