Australia Akhirnya Bersedia Ekstradisi Buron BLBI Adrian Kiki

Buronan BLBI
JAKARTA, JO- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin menyampaikan kabar istimewa. Setelah ditunggu lebih dari 8 tahun, akhirnya Australia mengabulkan permohonan Pemerintah Indonesia untuk mengekstradisi buronan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki.


Keputusan itu setelah The High Court Australia yang merupakan pengadilan tertinggi di Australia, memutuskan untuk mengabulkannya. "Pada hari ini, High Court Australia mengabulkan permohonan ekstradisi untuk Adrian Kiki Ariawan yang diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia," tulis siaran pers Menkum Amir Syamsuddin.

Menurut Amir, The High Court sebagai pengadilan tertinggi di Australia memiliki putusan yang bersifat final dan berkekuatan hukum tetap. "Berdasarkan putusan ini maka Adrian Kiki akan secepatnya diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk menjalani hukuman atas tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait Bank Surya," jelas Amir.

Kementerian Hukum dan HAM juga telah menerima surat dari Australian Attorney-Generals Department yang mengkonfirmasi informasi Duta Besar Australia tersebut. (jo-1)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.