Vika dan Flo Harus Menghadap Polisi, Tak Bisa Serta-merta Damai
Rumah Vika Dewayanti |
Baik Vika maupun Anastasia Florine Limasnax atau Flo yang diduga melakukan pengrusakan itu harus menghadap Polda Metro Jaya untuk merealisasikan rencana perdamaian itu.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto untuk menghentikan kasus itu, penyidik harus memeriksa pihak-pihak yang terlibat yakni pelapor dan terlapor. Hal itu untuk mengetahui apakah benar ada perdamaian di antara keduanya atau tidak.
Penyidik juga harus mengetahui apa yang mendasari si pelapor dalam pencabutan laporan tersebut. Seseorang yang melaporkan tidak bisa sepihak mencabut kaporan.
"Jadi tidak bisa serta-merta mencabut laporan. Penyidik harus memeriksa lagi pelapor dan terlapor," kata Rikwanto.
Rikwanto pun mmbeberkan alasan-alasan lain terkait penyelesaian perkara di kepolisian. Pertama diterima jaksa dan kasusnya dinyatakan lengkap atau P21 sampai tahap dua. Yang kedua nebis in idem, tidak dapat dituntut dua kali dalam perkara yang sama.
Ketiga, suatu perkara dinyatakan ditutup apabila tersangka meninggal dunia atau dilimpahkan ke satuan di atas atau di bawahnya. Keempat, perkara dihentikan atau SP3. (Jo-4)
Tidak ada komentar: