Uji Coba "Parking Meter" Februari atau Maret 2014, Tarif Mulai Rp3.000-Rp 8.000
![]() |
Parking Meter |
Sistem ini merupakan salah satu kebijakan pembatasan kendaraan bermotor pribadi. Sementara ttarif parkir yang akan diberlakukan dalam sistem akan ditentukan berdasarkan zonasi. Jadi, ada zonasi yang harga parkirnya Rp3.000 per jam, Rp4.000 per jam, Rp6.000 per jam dan Rp8.000 per jam.
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (29/11), sehubungan dengan itu, pelaksanaan lelang pengadaan alat "parking meter" tersebut baru akan dilakukan pada Desember 2013.
"Diharapkan, bulan April 2014 sistem itu sudah dapat dioperasikan dan mulai diterapkan," ujar Ahok.
Dia menuturkan proses pelaksanaan lelang "parking meter" akan dilakukan oleh Unit Pengelola Perparkiran yang berada dibawah naungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Selain itu, terkait aspek hukum penerapan sistem parkir tersebut, Pemprov DKI akan meniru kota-kota di dunia yang sudah lebih dulu menggunakan "parking meter". (jo-2)
Tidak ada komentar: