Taman Wijaya Kusuma Dilaporkan ke Gubernur, Harus Dikembalikan Seperti Semula

Gubernur Joko Widodo saat meninjau pengerjaan taman dan
trotoar beberapa waktu lalu.
JAKARTA, JO- Hilangnya aset Pemda Taman Wijaya Kusuma  serta aset di dalam taman yang berada di Jalan Wijaya Kusuma III,RW005,Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogolpetamburan, Jakarta Barat (Jakbar) sudah dilaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta supaya segera dikembalikan seperti semula.

Menurut informasi yang dihimpun dari Kepala Bagian Tata Ruang Jakbar Bambang, masalah Taman Wijaya Kusuma berulang kali dirapatkan dengan unit lain yang saat itu dipimpin oleh Wakil Walikota Jakbar Sukarno saat masih menjabat sebelum pensiun. Hasil pertemuan itu telah dilaporkan melalui surat tertulis dari hasil rapat yang ditujukan kepada gubernur.

"Tugas saya hanya penagihan lahan aset pemda yang digarap orang lain tentu berdasarkan data yang ada, surat aset itu jelas ada, ditagih pada tahun 1997,dari PT Cahaya Lestari Sentosa," jelas Bambang, di Jakarta, Selasa (26/11).

Bambang menegaskan, pihaknya sudah memerintahkan kepada yang pihak yang melakukan pengrusakan supaya memperbaiki dan mengembalikan kondisi taman seperti semula .Hal itu nantinya dikendalikan oleh Bagian Sarana dan Prasarana untuk merawatnya melalui unit terkait,sebab setiap ada APBD, itu pasti aset pemda.

Menurut Bambang, bila mengacu kepada perda yang baru yaitu Perda Nomor 7 tahun 2012 tertanggal 28 Septembar 2012 tentang Prasarana Sarana dan Utilitas Umum yang secara umum tentang pengawasan sesuai Pasal 22 ayat 1 ,bahwa pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan atau memelihara serta memanfaatkan prasarana ,sarana dan utilitas umum.

Begitu juga dengan masyarakat yang tercantum dalam pasal 24 ayat 1,turut serta dalam pengawasan dan pengendalian dengan menginformasikan seperti penyalahgunaan peruntukan, pemanfaatan, penyerobotan, pengrusakan yang dilakukan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

"Sanksi administrasi sesuai dengan pasal 31 bahwa camat/lurah yang tidak menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai pengelolaan prasarana yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi hukum disiplin pegawai dan juga sesuai pasal 33 ayat 4 bahwa setiap orang ,badan hukum pemerintah atau swasta yang melanggar ketentuan pasal 24 bisa dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan atau denda 20 persen dari nilai kewajiban prasarana,sarana dan utilitas umum. Untuk itu, karena ada perda jadi masalahnya pasti gawat," ucapnya.

Dari hasil pantauan wartawan Jakarta Observer, Taman Wijaya Kusuma yang luasnya 264 meter persegi hilang dan saluran yang ada sebelumnya sudah diuruk dan membuat saluran baru diperkecil mentok ke badan jalan,otomatis saluran sebelumnya juga ikut hilang. (jo-6)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.