Penertiban Bangunan Liar di Kali Semonggol Mendesak Dilakukan
![]() |
Ilustrasi |
Karena, menurut Didit, di Jakarta, Rabu (20/11), tindak lanjut mengenai penertiban dan pengerukan bangunan liar tersebut berada di instansi Dinas PU.
"Kalau memang yang menjadi penyebab banjir adalah bangunan liar di bantaran kali, ya harus ditertibkan. Cuma yang menjadi persoalan bagi petugas wilayah, adalah anggaran. Karena anggaran tentang semua itu berada di Dinas PU," kata dia.
Kalau untuk aparat wilayah untuk menertibkan bangunan itu setuju saja, karena tujuannya untuk mengantisipasi banjir.
Menurut Didit, pihaknya tidak menutup kemungkinan terdapat warga yang memiliki sertifikat di baantaran kali itu.
"Tapi soal semua itu kita kembalikan lagi pada pihak PU, soalnya masalah itu kita lihat dari jaman dulu sampai sekarang, mau ditertibkan tapi gak jadi-jadi. Kalau buat kita sih setuju saja karena tujuannya semuanya untuk mengantisipasi banjir," kata Didiet.
Sementara itu salah seorang warga RT 15 RW 03, Nasir mengakui kalau dirinya menempati lahan milik pemda ini sudah sejak tahun 1985. Dia jua bersedia jika pemda DKI akan melakukan penertiban bangunan dan pengerukan di sepanjang Kali Semongol. (Leman)
Tidak ada komentar: