Jual Aset Perusahaan untuk Pribadi, Dua Mantan Pejabat PPD Masuk Bui

PPD
JAKARTA, JO- Dua mantan pejabat Perum Perusahan Pengangkutan Djakarta (PPD) ini menjual aset PPD berupa Depo B, C, H dan K, dengan dalih untuk penyehatan perusahaan transportasi itu. Nyatanya, uang justru digunakan untuk pribadi.

Dua mantan pejabat PPD itu adalah mantan Direktur Keuangan Hendarko Hudoyo,56; dan mantan Direktur Operasi Asep Kusnan,56. Keduanya kemudian digelandang masuk Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Menurut Kasie Pidana Khusus Kejari Jaktim Sylvi Desti Rosalina di Jakarta, Senin (11/11), hasil penjualan depo itu sebesar Rp7,537 miliar. Kejari Jakarta Timur mengamankan barang bukti berupa sejumlah dokumen. Seperti akta jual beli, surat-surat kepemilikan lahan dan sebagainya.

Dikatakan, ada dua tersangka lagi yang akan menyusul kedua mantan pejabat PPD ini, salah satunya adalah oknum notaris yang terlibat dalam jual beli lahan tersebut. Seorang lainnya, menurut Sylvi, masih dirahasiakan. (jo-9)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.