DI PN Jaktim Pelanggar Busway Diputus Maksimal, di PN Jakpus Diwarnai Protes
![]() |
Dilarang masuk kecuali bus Transjakarta |
Di PN Jaktim yang berlokasi di Pulogebang, sedikitnya 80 orang pelanggar jalur Transjakarta antri mengikuti persidangan di dua ruangan yakni ruang sidang 7 dan 8. Dari pantauan, dalam persidangan pertama, pagi, lima orang sudah diputus dengan denda Rp500 ribu.
Hakim yang memutus langsung mempersilahkan para pelanggar itu ke loket pembayaran tanpa mau menerima keluhan mengenai besarnya jumlah denda yang diputus sang hakim.
Sementara itu di PN Jakpus Jalan Gajah Mada, protes sempat dilayangkan sejumlah pelanggar karena putusan denda bervariasi mulai dari Rp75 ribu hingga Rp200 ribu. Melihat reaksi protes ini, hakim kemudian melakukan skorsing persidangan untuk sementara.
Meski begitu, seperti disampaikan hakim Jamaludin, putusan hakim tidak bisa diganggu-gugat. Apalagi kata dia, putusan mengenai jumlah denda itu sudah dikurangi. "Jadi putusan tidak bisa dibatalkan," tegas Jamaludin. (jo-9/jo-16)
Tidak ada komentar: