Buang sampah pada tempatnya.
JAKARTA, JO- Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, warga yang membuang sampah ke sungai di Jakarta akan didenda Rp500.000, sementara jika pembuang itu adalah perusahaan maka akan didenda Rp50 juta.

Penegasan itu disampaikan Jokowi di Jakarta, hari ini, terkait banyaknya sampah yang membuat tersumbatnya saluran air, sehingga menyebabkan genangan air dimana-mana. Menurutnya, momentum ini tepat untuk mengedukasi maryakat agar tidak membuang sampah sembarangan.

Sementara Kepala Dinas Kebersihan DKI Unu Nurdin menyebut penindakan hukum tersebut rencananya akan dilaksanakan di tahun 2014 mendatang, dengan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak hukumnya.

Soal mekanisme, personel Satpol PP ditempatkan di sepanjang sungai. Masyarakat yang tertangkap membuang sampah di sungai akan didenda di tempat. Pihaknya sedang menghitung kebutuhan personel untuk penegakan hukum itu.

Secara terpisah, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta Bambang Musyawardhanan mengungkapkan, lambat surutnya genangan di jalan-jalan raya juga diakibatkan saluran drainase yang tersumbat sampah.

"Saya mengharapkan warga meningkatkan kepedulian lingkungan dengan tidak membuang sampah di sembarang tempat. Kalau bisa secara berkala melakukan kerja bakti membersihkan saluran di lingkungannya masing-masing," kata Bambang.(jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.