Beli Shabu Rp550.000, Pria Ini Ditangkap Saat Kebingungan di Jalan

Shabu
JAKARTA,JO- Bawa shabu 0,54 gram,seorang pemuda ditangkap polisi saat menggelar operasi cipta kondisi di Jalan Muara Baru VI RT021/17, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), Sabtu (23/11) dinihari.

Tersangka bernama Teguh, 32,ditangkap ketika sedang berdiri di pinggir jalan, kebingungan dan mencoba menghindari petugas. Polisi yang mencurigai gerak-gerik warga Penjaringan ini, langsung melakukan penggeledahan.

Ketika digeledah Teguh tak berkutik saat di kantong celananya terdapat dua paket shabu seberat 0,54 gram yang terbungkus tisu.

Dalam pengakuan Teguh kepada polisi, barang haram tersebut dibelinya dengan harga Rp 550.000 dari seseorang berinisial PY di kawasan Penjaringan. Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, akhirnya Teguh digiring petugas ke Mapolsek Penjaringan.

Sementara itu, Kepala Sub Unit Narkoba Polsek Penjaringan Iptu Bambang Sunastrio mengatakan pihaknya akan mengembangan kasus tertangkapnya Teguh.

“Kita masih kembangkan kasus ini. Tersangka membeli narkoba itu dari seseorang di kawasan Penjaringan,”ucapnya.

Sedangkan PY sendiri, telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu oleh petugas unit narkoba dari Polsek Penjaringan. Atas perbuatannya, Teguh dijerat pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (leman)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.