Beginilah Cara Satpol PP Menindak Pembuang Sampah Sembarangan

Sampah memenuhi kali di Jakarta Barat.
JAKARTA, JO- Ketentuan mengenai sanksi bagi pembuang sampah sembarangan akan mulai berlaku Desember 2013 nanti. Dasar hukumnya adalah Perda No3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Tapi bagaimana mekanisme penegakan hukumnya di lapangan?

Menurut Kepala Satpol PP DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso di Jakarta, Minggu (17/11), untuk pelaksanaan perda ini, pihaknya akan menyebar anak buahnya berpakaian preman untuk mengawasi warga terutama di lokasi yang kerap dijadikan warga untuk membuang sampah sembarangan terutama di aliran sungai.

Jika petugas mendapati warga yang membuang sampah sembarangan, menurut Kukuh, pihaknya akan menangkap dan memberikan teguran. Kemudian diserahkan ke penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk Pemprov DKI untuk proses lebih lanjut. Nantinya besaran denda akan ditentukan pihak pengadilan.

Menurut Kukuh lagi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan untuk menegakkan aturan yang masuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring). "Nantinya uang denda itu akan dimasukkan ke kas daerah," kata Kukuh.

Sebelumnya, Wagub DKI Basuki T Purnama mengatakan, dirinya sebenarnya lebih sepakat jika para pelanggar pembuang sampah sembarangan ini dikenakan sanksi sosial daripada denda, alias sanksi perdata daripada pidana. Misalnya, mengirim para pelanggar ini ke Monas atau membersihkan WC di kantor pemerintahan dan di barak tentara.

Menurut Ahok dirinya sudah bertemu dengan para penegak hukum termasuk Kejaksaan Agung untuk mencari masukan mengenai hukuman kerja sosial, namun upaya itu gagal karena KUHAP tidak mengatur hukuman kerja sosial.

"Saya pikir kok mereka dipenjara? Kan nggak betul begitu, karena pada dasarnya mereka orang baik," kata Ahok.

Itu sebabnya, dengan alasan tidak ada aturan hukum yang mengatur kerja sosial, maka Pemprov DKI pun harus menjatuhkan denda, tujuannya agar jera saja. Di Belanda juga begitu," kata Ahok. (leman/jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.