38 Kendaraan Curian Disita, Modusnya Memutus Alarm dan Ngebor Lobang Kunci

Mobil curian (ilustrasi)
JAKARTA, JO- Polda Metro Jaya menyita 38 unit kendaraan bermotor dari berbagai merk hasil kasus pencurian yang diungkapkan selama satu bulan dari delapan tersangka.

Hasil pencurian dan penggelapan ini disita dari berbagai TKP dan berbagai cara pelaku. Modusnya adalah memutuskan alarm,lalu membor lubang kunci mobil.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan, Senin (25/11), dari kasus pencurian ini jumlahnya enam orang tersangka; satu orang tersangka penggelapan dan satu orang lagi pelaku penadah mobil curian.

"Dari para tersangka polisi menyita barang bukti seperti kunci leter T, obeng, gunting, korek gas dan lainnya," kata Rikwanto.

Pelaku pencurian dan penggelapan itu diantaranya berinisial AMD alias CDS,32, yang bertugas pemetik (pencuri). WRS alias SWR, 31, sebagai pelindung tersangka lainnya yang mempersenjatai diri dengan celurit.

WHD alias ABD selaku pengawas lingkungan sekitar. MHD alias RD, 19, sebagai supir kendaraan operasional para pelaku. RSD alias Kucing, 39, sebagai perantara pelaku ke penadah. AZ, 44, sebagai penadah mobil curian dan JUL, 38, sebagai penadah; serta FR, 44, sebagai pelaku penggelapan. (leman)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.