Siapa Hakim MK yang Bakal Susul Akil Mochtar?
Gedung MK |
Faktanya dalam setiap sidang, termasuk sidang sengketa pemilukada, sekaligus melibatkan hakim-hakim lain. Pertanyaannya, apakah "pengurusan" satu perkara itu tidak satu paket dengan hakim-hakim lain?
Apalagi dalam setiap putusan, sebagaimana dicantumkan dalam putusan, putusan diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Akil Mochtar, selaku Ketua merangkap Anggota, Hamdan Zoelva, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Arief Hidayat, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Patrialis Akbar, masing-masing sebagai anggota.
( Cek hotel di Nusa Dua, Bali, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Seminyak, Bali, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Kuta, Bali, bandingkan tarif, dan baca ulasannya )
Menjawab pertanyaan ini, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Kamis (3/10), mengatakan, pihaknya untuk sementara hanya fokus kepada Ketua MK Akil Mochtar, belum yang lain.
"Sementara ini kita fokus dulu dengan Akil Mochtar," kata Bambang, yang juga pernah beracara di MK sebagai pengacara sebelum menjadi ketua KPK.
KPK sendiri menjerat Akil sebagai tersangka kasus suap dalam dua perkara sekaligus. Yang pertama sengketa Pilkada Lebak, Banten dan Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Terkait dengan kemungkinan nama internal MK terlibat, anggota MK Patrialis Akbar belum bersedia menjawabnya. Dia hanya mengatakan, nanti Majelis Kehormatan MK akan melakukan pemeriksaan jika ada dugaan anggota MK lain terlibat.
Sementara itu, sore hingga malam tadi, KPK terus melakukan penggeledahan di ruang ketua MK yang sekaligus tersangka suap Akil Mochtar. Selain itu KPK juga menggeledah ruangan kepaniteraan yang berada di lantai 7 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Pada saat yang hampir bersamaan, para hakim MK juga menggelar pertemuan dengan mantan ketua MK Mahfud MD di ruangan lain. (jo-2)
Sumpah Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi:
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."
Tidak ada komentar: