Ilustrasi
JAKARTA, JO- Berdalih untuk mengendalikan pembelian kendaraan bermotor yang berkontribusi memacetkan Jakarta, Pemprov DKI Jakarta menaikkan tarif pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) menjadi 20 persen yang selama ini hanya 10 persen, dan pajak pemilikan kendaraan bermotor (PKB) 2 persen dari sebelumnya hanya 1,5 persen untuk kendaraan pertama.

Sejalan dengan itu, Pemprov DKI Jakarta menaikkan target pendapatan asli daerah (PAD) pada APBD 2013 dari sektor BBN-KB yang semula Rp5,2 triliun menjadi Rp5,8 triliun. Kemudian untuk PKB ditargetkan Rp4,4 triliun, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) ditargetkan sebesar Rp1,1 triliun.

Menurut Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi di Jakarta, pekan ini, menaikkan pajak kendaraan merupakan salah satu upaya mengendalikan kemacetan Jakarta, dengan menekan kepemilikan kendaraan bermotor. Harga kendaraan pribadi itu bisa saja murah, tapi pajaknya akan dinaikkan.

( Cek hotel di Nusa Dua, Bali, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Seminyak, Bali, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Kuta, Bali, bandingkan tarif, dan baca ulasannya )

Dia juga mengingatkan, market share dari penjualan kendaraan pribadi secara nasional 26 persen terdapat di Jakarta. Data semester pertama 2013 pertumbuhan kendaraan pribadi masih tinggi di Jakarta, yakni berkisar 500-600 unit/hari, dan umumnya pertumbuhan itu terjadi kendaraan sepeda motor.

Terkait dengan kenaikan tarif PKB dari 1,5 persen menjadi 2 persen, untuk kendaraan pertama, maka untuk kendaraan kedua atau selanjutnya bisa 4 persen. Ketentuan ini berdasarkan UU nomor 28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Di dalam UU itu disebutkan, tarif PKB pribadi serendah-rendahnya 1 persen sampai 2 persen. Sedangkan pajak progresif, untuk kendaraan kedua hingga seterusnya, tarif PKB paling tinggi sebesar 10 persen. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.