Kejari: Lurah Ceger Laporkan Kegiatan Fiktif Rp450 Juta

Ilustrasi.
JAKARTA, JO- Berdasarkan hitung-hitungan kasar pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim), Lurah Ceger, Jakarta Timur (Jaktim) Fanda Fadly Lubis telah melakukan korupsi dana APBD dengan cara melaporkan sejumlah kegiatan dalam laporan pertanggungjawaban yang ternyata adalah fiktif senilai Rp450 juta.

Pihak Kejari Jaktim sendiri masih menyidik kasus ini, dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Hitung-hitungan kasar kita, kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp450 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jaktim Jhonny Manurung, di Jakarta, Rabu (16/10).

Lurah Ceger Fanda Fadly sudah ditahan pihak Kejari, termasuk juga Bendahara Kelurahan Ceger Jaktim Zaitul Akmam. Lurah Fanda Fadly ditahan sejak Jumat (11/10).Penahanan Zaitul Akman dilakukan karena ia diduga ikut berperan bekerjasama dalam penyelewengan anggaran dari APBD DKI itu.

Secara terpisah, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan telah mencopot lurah itu dari jabatannya, meski mengakui dirinya menghormati asas praduga tak bersalah. Lurah Ceger dicopot dari jabatannya sejak Rabu hari ini. (jo-9)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.