Kacau Jika Putusan MK soal Pilkada Ditinjau Ulang
Suasana sidang di MK. |
Terhadap pertanyaan ini, Mendagri Gamawan Fauzi dan mantan ketua MK Jimly Asshiddiqie kemudian ikut berbicara. Menurut mereka, putusan MK terkait perkara pilkada yang telah diputus sebelum Akil Mochtar ditangkap tidak bisa ditinjau ulang.
Menurut Gamawan Fauzi, Indonesia memerlukan kepastian hukum, sehingga yang diputus MK yaitu gubernur, bupati dan wali kota yang sudah dilantik tidak perlu diungkit-ungkit lagi.
"Kalau yang lama-lama itu saya minta tidak dibongkar-bongkar lagi. Kita perlu kepastian hukum," tegas mantan gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini di Surabaya, Jatim, Selasa (8/10).
Namun begitu, dia mengecualikan kasus pilkada Lebak, Banten; Sumba Barat Daya; dan Gunung Mas, Kalteng. "Untuk pilkada ini kita masih tunggu hasilnya," kata Gamawan.
Secara terpisah, Prof Jimly Asshiddiqie berpendapat, setiap putusan MK sudah final dan mengikat, tidak dapat ditinjau ulang.
"Putusan itu sudah final dan mengikat sehingga tidak dapat ditinjau ulang," tegas Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) ini.
Secara pribadi, Prof Jimly mengakui banyak putusan MK yang bermasalah, hanya di-copy paste dan mengandung logika tidak pas. Apalagi yang mengerjakan putusan kebanyakan adalah staf, yang kadang tidak sempat dibaca hakim.
Pada bagian lain, dia juga menyarankan agar MK tidak diberikan kewenangan untuk menyidangkan sengketa pilkada untuk saat ini.(jo-1)
Tidak ada komentar: