Biadab! Adik Kandung Sendiri Dilecehkan di Kebon Jeruk

Ilustrasi
JAKARTA,JO- Sungguh sangat biadab perilaku seorang pemuda pengangguran yang satu ini. Bayangkan, adik kandungnya sendiri ditiduri sebanyak lima kali saat rumah mereka dalam keadaan sepi.


TripAdvisor Vacation Rentals
Peristiwa itu terjadi dijalan Kedoya Selatan,Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat(Jakbar). Menurut pengakuan korban, RI, 15, dirinya telah dijadikan budak seks oleh Ded 20, kakak kandung RI sendiri.

Nasib naas yang menimpanya terjadi setelah Lebaran Idul Fitri kemarin. Namun baru terbongkar setelah RI yang duduk dibangku kelas 8 SMP ini menceritakan perilaku kakak kandungnya itu kepada ayah tirinya berinisial Yus 47, pada Rabu (23/10) kemarin.

Mendengar cerita RI, Yus bersama istrinya Mar kemudian melaporkan Ded ke pihak berwajib.

Polisi yang menerima laporan, lantas bergerak dan menangkap Ded di rumahnya di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakbar. Karena pelaku masih di bawar umur kemudian diserahkan ke Polda Metro Jaya bagian Perlindungan Perempuan dan Anak(PPA).

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak AKP Slamet membenarkan adanya kasus tersebut. "Benar ada. Namun karena TKP nya banyak, jadi kasus ini kita limpahkan ke Polda Metro Jaya," katanya, di Jakarta, Kamis(24/10).

Informasi yang diperoleh, Ded kerap menyetubuhi adik kandungnya itu karena dia selalu terangsang setiap melihat kemolekan tubuh RI.

Karena tidak kuat menahan nafsu, Ded kemudian memaksa RI untuk berhubungan seks. Di bawah ancaman, RI pun kerap disetubuhi Ded di kamar rumahnya. Ded menyetubuhi RI saat situasi rumah sedang sepi orang.

RI mengaku telah digagahi Ded sebanyak tiga kali. Selain di rumahnya, RI juga kerap dibawa ke hotel di daerah Tangerang, oleh kakaknya yang pengangguran dan gemar mabuk minuman keras itu.

Acap kali ingin menyetubuhi RI, Ded kerap mengancam adik kandungnya itu untuk tidak bilang kepada siapa-siapa.

Saat ini pelaku yang berumur 20 tahun itu sudah dikerangkeng di Mapolda Metro Jaya.

Ded dijerat dengan Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 81 dengan ancaman 18 tahun kurungan dan pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Suleman)

( Cek hotel di Jakarta, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Yogyakarta, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Bandung, bandingkan tarifnya | Cek hotel di Surabaya, bandingkan tarifnya | Cek hotel di Lombok, bandingkan tarifnya | Cek hotel di Bali, bandingkan tarifnya | Cek hotel di Medan, bandingkan tarifnya | Cek hotel di Palembang, bandingkan tarifnya | Cek hotel di Labuan Bajo, bandingkan tarifnya | Cek hotel di Manado, bandingkan tarifnya | Cek hotel di Pontianak, bandingkan tarifnya )

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.