Wagub Basuki Ancam Pidanakan Pengelola Jika Lokasari Dijadikan Lokalisasi
Taman hiburan yang berlokasi di Jalan Mangga Besar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat memang terdapat restoran, pemukiman, hotel dan jenis usaha karaoke atau spa sebagaimana di beritakan beberapa media, namun bukan lokalisasi prostitusi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama mengatakan, pihaknya belum memiliki bukti di kawasan THR Lokasari dijadikan sebagai tempat lokalisasi prostitusi.
“Tidak ada lokalisasi di sana. Kalau terselubung, tempat pijat juga banyak terselubung. Hotel-hotel juga banyak terselubung tapi nggak ada buktinya,” ujar Basuki, Jumat (6/9).
Namun Basuki mengancam akan mempidanakan pengelola jika memang terbukti ada bisnis prostitusi di Lokasari.
"Jika terbukti ada praktik prostitusi di Lokasari akan dikenakan pasal KUHAP karena merupakan perbuatan zina yang bisa diseret ke ranah hukum," ungkapnya. "Sedangkan tempat prostitusi itu akan ditutup dan tidak boleh beroperasi lagi,"katanya.
Basuki juga menyayangkan, kehidupan setiap orang yang tinggal atau bekerja di kawasan THR Lokasari dicap tidak benar. Padahal, mereka bekerja mencari penghasilan untuk membiaya hidup keluarga. (jo-6)
Tidak ada komentar: