Gerebek Tempat Prustitusi, Polsek Taman Sari Tangkap 11 PSK

Penggerebekan di Taman Sari, Jakbar, Kamis (5/9) malam.
JAKARTA,JO- Polisi kembali menggerebek lokasi yang dijadikan penampungan remaja putri berusia di bawah 17 tahun di Taman Sari, Jakarta Barat (Jakbar). Petugas mengamankan 11 wanita yang dijadikan pekerja seks komersil (PSK) dan dua mucikarinya.

"Semalam kita mengamankan 13 orang yang terdiri dari dua mucikari, empat anak di bawah umur, dan tujuh dewasa," kata Kapolsek Metro Taman Sari, Kompol Adi Vivid, di Mapolsek Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat (6/9).

Ke-11 wanita itu dijadikan PSK oleh dua mucikari RS,22; dan VV,34, di salah satu hotel berada di kawasan Jalan Mangga Besar VIII. Sekali melayani pria hidung belang, kedua mucikari ini mendapat jatah 30 persen.

"Setiap remaja ini melayani pelanggan Rp 300 ribu, mucikari dapat bagian Rp 100 ribu," jelas Vivid.

Penangkapan ini pengembangan dari laporan yang diterima polisi. Setelah melakukan pengembangan, kedua mucikari itu ditangkap pada Jumat (6/9) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Kedua mucikari itu, lanjut Vivid, dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan dengan ancaman kurungan paling sedikit tiga tahun, dan maksimal 15 tahun. (jo-6)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.