P2B Jakbar Gelar Sosialisasi, Uruslah IMB Sebelum Membangun

Sosialisasi Kepala Seksi Penertiban P2B
 Jakbar, di Cengkareng, Senin (16/9).
JAKARTA, JO- Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban (P2B) Jakarta Barat(Jakbar) melakukan sosialisasi, di Jakarta, Senin (16/9). Mereka mengimbau warga agar mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum membangun.

Imbauan itu disampaikan Kepala Seksi Penertiban Sudin P2B Jakbar Hidayat di depan warga Kecamatan Cengkareng, Jakbar, yang hadir di aula Kecamatan Cengkareng, Jakbar.

Menurutnya, kepatuhan warga untuk mengurus IMB guna menghindari tindakan pembongkaran terhadap bangunan warga yang tidak pengurus perijinannya.

"Sanksi pembongkaran juga bisa diterapkan terhadap bangunan yang menyalahi peruntukan," ujar Dayat.

( Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Lombok, Bandingkan Tarifnya)

Menurutnya, kegiatan pembangunan yang bisa mendapatkan sanksi dari P2B diantaranya disebabkan karena kegiatan pembangunan yang dilaksanakan tanpa IMB dan melaksanakan sesuai dengan IMB, tapi memiliki pelanggaran.

Hidayat dan Sabar Gultom (foto:jo-6)
Kemudian sanksi saat kegiatan membangun dengan IMB tapi tidak dilaksanakan oleh pemborong atau tidak diawasi oleh direksi pengawas dan juga terhadap bangunan yang menurunkan papan segel.

Kepala Seksi Penertiban P2B, Kecamatan Cengkareng, Sabar Gultom juga mengharapkan dalam pengurusan IMB, warga tidak menggunakan pihak ketiga maupun calo-calo perijinan bangunan saat mengurus IMB,

"Diurus langsung ke kantor kecamatan, ke bagian Perijinan Bangunan. Jangan menggunakan pihak-pihak yang lain," harapnya. (jo-6)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.