Dewan Sesalkan "Bongkar Cantik" ala P2B, Masyarakat Diminta Melapor
Rumah yang "dibongkar cantik" P2B Jakbar. |
"Bongkar cantik" adalah istilah yang biasa dipakai kalangan P2B untuk pembongkaran yang dilakukan tidak semestinya. Pembongkaran "setengah hati" semacam itu memungkinkan pihak pemilik bangunan untuk membangunnya kembali tanpa harus membangun ulang menyeluruh karena yang disasar pembongkaran hanya bagian bangunan yang kurang begitu penting.
"Saya menganjurkan jika ada kejadian semacam itu ("bongkar cantik") sebaiknya dilaporkan ke Dewan, kami akan segera tindak lanjuti, supaya tidak terjadi lagi," kata anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hidayat di Jakarta, Kamis (19/9). (Baca berita sebelumnya: Dua Rumah Mewah di Kalideres "Dibongkar Cantik" Petugas P2B)
Hal itu dikatakan untuk menanggapi pembongkaran yang dilakukan terhadap dua rumah mewah yang melanggar izin membangun milik PT Fajar Surya Perkasa di Jalan Bedugul V Blok NH No7 dan di Jalan Ubud Raya Blok JK No 12B Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres yang hanya dibongkar seadanya dengan martil.
( Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Lombok, Bandingkan Tarifnya)
Hidayat mengaku memang hal itu sering ditemukannya, yakni bangunan yang bermasalah dibongkar tidak sesuai pelanggaran masing -masing bangunan.Ada yang di bongkar habis dan ada juga di bongkar sekadarnya.
Menurutnya, tindakan pembongkaran yang dilakukan aparat P2B harus benar-benar dilaksanakan. Kepada petugas dia meminta jangan setengah hati untuk membongkar bangunan yang melanggar. Dia juga mengingatkan, kalau ada PNS yang melakukan tindakan dengan tidak baik sesuai intruksi pejabatnya ada sanksi hukumnya.
"Sanksi hukum untuk PNS sangat lengkap sekali yang membuat tindakan salah.Supaya tidak terjadi lagi kita tetap awasi jika ada laporan masyarakat.Jadi lapor saja sama wakil rakyat," tandasnya. (jo-6/jo-3)
Tidak ada komentar: