Angkutan Umum Plat Hitam akan Dihapuskan

JAKARTA,JO- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menghapuskan angkutan umum plat hitam atau omprengan dari wajah ibu kota. Selain keberadaan omprengan ini ilegal, juga merugikan perusahaan angkutan umum plat kuning yang resmi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan omprengan plat hitam akan dihilangkan. Namun langkah tersebut tidak bisa dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Karena angkutan umum di Jakarta belum cukup melayani warga Jakarta.

"Kalau sudah cukup angkutan umum di Jakarta, perlahan akan kita buang omprengan plat hitam itu," tegas Basuki, di Jakarta, Jumat (13/9).

Untuk mewujudkan hal itu, sambung Basuki, akan menambah armada angkutan umum di Jakarta. Rencananya pengadaan 1.000 bus, saat ini masih terkendala dalam pengadaannya.

( Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Lombok, Bandingkan Tarifnya)

Untuk mempercepat pengadaan bus yang sedang, tahun depan akan mencapai 3.000 bus. "Kalau bus sudah bertambah banyak, maka lama kelamaan omprengan plat hitam akan menghilang dari Jakarta," katanya.

Menurutnya, keberadaan angkutan plat hitam bertentangan dengan Undang Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU tersebut, semua angkutan umum, termasuk travel, wajib memiliki izin usaha dan menggunakan pelat kuning.

"Angkutan plat hitam ini muncul sebagai solusi para pengguna kendaraan pribadi saat kebijakan 3 in 1 diterapkan di ibu kota. Daripada naik angkutan umum yang panas dan harus berdesak-desakan."

Sambung Basuki, pengguna kendaraan pribadi lebih suka naik angkutan plat hitam yang biasanya mobil pribadi seorang pegawai yang kebetulan satu arah saat berangkat dan pulang kerja. Selain itu, omprengan plat hitam ini beroperasi hingga malam hari untuk mengangkut para pekerja yang pulang hingga tengah malam.

Jenis mobil omprengan biasanya mobil-mobil dengan kapasitas yang cukup banyak untuk mengangkut penumpang. Seperti Suzuki Carry, APV, Daihatsu Grand Max, Luxio, sampai Toyota Kijang.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI, ada sekitar 30 angkutan umum plat hitam yang beroperasi setiah hari di setiap titik atau wilayah. Seperti di wilayah Bekasi, Daan Mogot, Benhil, UKI dan lainnya. Sehingga bila ditotalkan jumlahnya, mobil omprengan yang beroperasi di Jakarta bisa mencapai ratusan unit. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.