Ilustrasi
JAKARTA, JO- Ratusan bangunan bermasalah yang melanggar Peraturan Daerah No7 Tahun 1991 DKI Jakarta banyak juga yang disegel, tapi tak kalah banyak pula segelnya hilang atau dicopot tanpa prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bahkan, diantara bangunan bermasalah itu, segel ibarat hiasan bangunan untuk mengelabui masyarakat agar bangunan yang melanggar itu tidak dipertanyakan lagi oleh masyarakat.

Seperti yang terlihat di salah satu bangunan di wilayah Kalideres yang disegel oleh Kasie Penataan Kota Kalideres. Di sini, segel tiba-tiba segel yang menempel itu bisa hilang atau dicopot orang tak dikenal.

Agung, Kepala Seksi Penataan Kota Kecamatan Kalideres saat dikonfirmasi melalui BBM mengatakan dirinya tidak mengetahui siapa yang mencopot segel tersebut.

"Saya tidak tahu siapa yang mencopot, tiba-tiba sudah hilang," katanya.

Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Barat Marbin Hutajulu saat dikonfirmasi JakartaObserver.com terkait prosedur pencopotan segel dari bangunan yang sudah disegel meminta pelakunya dicari dan pihaknya akan segera melapor ke balaikota.

"Coba cari tahu siapa pelakunya, kita laporkan ke balai kota ,dan apa bila terbukti oknum tersebut akan diproses secara hukum," katanya.

Dia meminta agar tidak menduga-duga adanya keterlibatan oknum yang menerima suap dari bangunan yang disegel itu, karena hal itu perlu dibuktikan.

"Pencopotan segel ya harus melalui prosedur melalui yustisi tidak boleh asal copot saja,ada prosedur yang harus ditaati," katanya.

Sementara itu Untuk menjadi prioritas sekitar
pembongkaran bangunan secara global ada sekitar 205 bangunan,namun yang menjadi prioritasnya ada 10 bangunan untuk di seluruh wilayah Jakarta Barat.

"Saat ini kita masih menunggu anggaran APBD turun,begitu anggaran sudah turun kita lansung bergerak," katanya. (hery lubis)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.