Reskrimsus Masih Mengejar Pemilik SPBE di Tengerang

SPBE di Tangerang.
JAKARTA, JO- Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengerebek Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Tangerang. Diduga PT Putra Panca Gasindo di Jalan Millenium Raya Blok F2 No1 yang merugikan konsumen dengan modus mengurangi isi tabung gas 3 Kg.

Direktur Reskrimsus Kombes Pol Mujiono mengatakan telah menetapkan tersangka JS sebagai manager, DS teknisi dengan barang bukti 2.252 tabung 3 Kg dan mesin pengisian (Filling Flant) 24 buah, saat di lokasi SPBE PT Putra Panca Gasindo, Selasa (16/6).

Sementara, pemilik SPBE PT Putra Panca Gasindo Tangerang yang berinisial IDL masih dalam pengejaran.

"Kemudian Reskrimsus akan bekerja sama dengan SLR Elpiji Tangerang dan Polisi juga berkordinasi dengan manager elpiji daerah Jakarta, Balai Metrologi, YLKI maupun pihak-pihak terkait di Tangerang," ujar Mujiono.

Kegiatan ilegal ini sudah berlangsung lebih kurang 5 tahun dari salah satu keterangan karyawan operator. Mereka sengaja mengurangi isi tabung gas 3 Kg sebanyak 250 gram per tabung sehingga menjadi 2,75 Kg per tabung. SPBE memproduksi 10.000 tabung 3 Kg per hari.

Kemudian tabung gas yang sudah dikurangi isinya itu disegel lalu dijual ke distributor atau agen-agen di daerah Tangerang.

"Batas toleransi menurut SK Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan no 31/DJPDN/Kep/XI/99 tentang pedoman pengawasan dalam keadaan terbungkus, batas toleransi kekurangan gas LPG 3 Kg yang diijinkan itu maksimal 0,09 Kg per tabung," ujar Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 UU RI No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.