Dilaporkan ke KPK, AirNav Mengaku Tidak Terganggu

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Lembaga Pemantau Pengelola Keuangan Negara (LP3KN) melaporkan perusahaan Perum AirNav Indonesia, perusahaan yang dibiayai APBN, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun laporan itu dinilai tidak mengganggu kinerja Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) ini.

Seperti disampaikan Direktur Service Development dan IT New In, Hartaty Manulang di Jakarta, hari ini, pihaknya terus melakukan peningkatan pelayanan.

"AirNav Indonesia sementara ini melayani navigasi 189 Bandara di seluruh Indonesia, dan terus meningkatkan pelayanan," kata Hartaty.

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Hartaty Manulang mengatakan bahwa Perum tidak perlu membayar deviden kepada pemerintah karena tidak dibebani tapi harus meningkatkan pelayanan.

“Berapa pun yang kita keluarkan itulah yang kita tagihkan, jadi pendapatan ini dikembalikan lagi tidak dihitung dari segi duitnya tapi harus menyajikan pelayanan yang prima,” ujarnya.

Sebelumnya dikabarkan perusahaan milik negara ini dilaporkan ke KPK oleh LP3KN karena diduga ada indikasi korupsi dalam pengelolaan keuangannya.

"Kami telah melaporkan temuan dan indikasi korupsi di lembaga tersebut ke KPK, dan diterima dengan balasan surat KPK No. R792/40-43/02/2014 tanggal 21 Februari 2014," ujar Direktur Utama LP3KN Jonathan S. (HL)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.