Paripurna DPR Akhirnya Beri Kesempatan Lobi untuk RUU Daerah Otonom Baru

Sohibul Iman
JAKARTA, JO- Rapat Paripurna DPR akhirnya memutuskan untuk memberikan kesempatan kepada Komisi II DPR dan pemerintah melalukan lobi terkait 65 RUU Daerah Otonom Baru (DOB) yang sebelumnya batal disahkan dalam paripurna.

Keputusan itu disampaikan pimpinan rapat paripurna DPR Sohibul Iman setelah sebelumnya mendapat desakan dari sejumlah anggota DPR yang meminta agar paripurna mendengar tuntutan mengenai daerah pemekaran yang disampaikan berbagai pihak.

"Jadi kita putuskan agar Komisi II DPR dan pemerintah melakukan lobi terkait DOB ini," kata Sohibul Iman sebelum menskors jalannya paripurna untuk rehat maghrib.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar yang mengambil-alih Panja DOB Komisi II mengungkapkan unek-uneknya seputar pembatalan pengesahan 65 RUU Daerah Otonom Baru (DOB), termasuk soal tuduhan-tuduhan suap.

"Saya ingin membacakan apa yang dituliskan di spanduk-spanduk di luar gedung DPR ini; pimpinan Komisi II disebut bajingan, pemeras, Agun Gunandjar, Arief Wibowo, Hakam Naja," kata Agun.

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Anggota Fraksi Partai Golkar ini juga menyebut tuduhan lain adalah menyebut harga pemekaran daerah itu Rp5 miliar, tidak ada tidak ada pemekaran, KPK harus turun tangkap pimpinan Komisi II.

"Saya siap ditangkap pak, kalau benar adanya. Seolah-olah ada syarat harus ada uang. Karena itu untuk membuktikan saya putuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU ini," sambung Agun.

Menurut Agun, pihaknya kan mendengarkan seluruh aspirasi yang berkembang termasuk yang berkembang di arena rapat paripurna. "Kalau itu diperkenankan memberikan kesempatan kepada kami untuk melanjutkannya kami akan lakukan. Tapi dengan catatan tempuh mekanisme prosedur peruindangan yang berlaku... karena kami tidak mungkin menganulir keputusan yang sudah diambil tadi pagi," kata Agun.

Sempat terjadi juga perbedaan pendapat apakah wakil pemerintah yakni Mendagri Gamawan Fauzi boleh menyampaikan pendapat terhadap usul baru untuk pembahasan kembali RUU DOB itu di depan paripurna. Sebab biasanya pemerintah baru memberikan pendapat akhir setelah RUU disahkan. (jo-2)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.