Jero Wacik
JAKARTA, JO- Direkorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM resmi mencegah Menteri ESDM Jero Wacik ke luar negeri, menyusul statusnya sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang di kementerian yang dipimpinnya.

Seperti disampaikan Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Heriyanto, di Jakarta, Kamis (4/9), selain Jero Wacik, juga dicegah Staf Khusus Menteri ESDM I Ketut Wiryadinata.

Pencegahan berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK No. KEP-1019/01-23/09/2014 tgl. 03/09/2014 tentang Larangan berpergian ke Luar Negeri, dan berlaku untuk 6 bulan.

Sebelumnya Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo menjelaskan, permintaan pencegahan atas nama Jero Wacik memang sudah diajukan pihaknya kepada jajaran imigrasi Kemenkum HAM sejak Rabu (3/9) malam.

“Semalam sudah ada pembicaraan untuk mengirimkan surat permintaan cegah kepada jajaran imigrasi atas nama tersangka JW agar tidak bepergian keluar negeri untuk beberapa saat,” kata Johan Budi. (jo-5)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.