
RUU Satu Data Indonesia Disetujui, Kualitas Data Fondasi Kebijakan Publik
![]() |
| Rapat Paripurna DPR |
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan UU Satu Data Indonesia diperlukan untuk memperkuat tata kelola data nasional yang selama ini melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah hingga pemerintah desa dan kelurahan.
Menurutnya, kualitas data menjadi fondasi dalam penyusunan kebijakan publik. Data yang keliru dapat berdampak langsung terhadap masyarakat, termasuk dalam penyaluran bantuan sosial maupun penggunaan anggaran. “Ketika data keliru, yang salah bukan hanya angka, tetapi terluka adalah keadilan,” ujar Sturman dalam rapat paripurna.
Sturman menegaskan penerapan Satu Data Indonesia tidak berarti seluruh data pemerintah harus dikumpulkan secara fisik di satu tempat. Regulasi tersebut justru mengatur keseragaman standar agar data yang diproduksi berbagai instansi dapat saling terhubung dan digunakan secara konsisten. “Produsen data beragam, dari kementerian hingga pemerintah desa, namun standarnya satu,” katanya.
Salah satu substansi utama dalam UU tersebut adalah pengaturan Data Dasar Nasional (DDN) sebagai rujukan dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, penyaluran bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya.
Selain itu, UU Satu Data Indonesia mengatur interoperabilitas melalui penerapan standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, serta katalog data nasional. Interoperabilitas tersebut tidak mengharuskan pemindahan basis data ataupun pengalihan kepemilikan dan tanggung jawab pengelolaan data dari produsen data.
“Interoperabilitas data dilaksanakan tanpa memusatkan fisik basis data dan tanpa pemindahan kepemilikan, penguasaan, serta tanggung jawab pengelolaan data dari produsen data,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Aspek keamanan dan pelindungan data juga menjadi bagian penting dalam regulasi tersebut. Penyelenggaraan SDI diarahkan untuk memperkuat kedaulatan data nasional melalui standar keamanan data, infrastruktur kriptografi, sistem manajemen sertifikat digital, serta audit keamanan dan kedaulatan data.
Masyarakat juga diberi ruang untuk berpartisipasi melalui pemberian masukan, pelaporan dugaan penyalahgunaan data, pengawasan partisipatif, hingga kontribusi data secara sukarela. “Data adalah untuk rakyat, bukan rakyat untuk data,” tegas Sturman.
Untuk diketahui, RUU Satu Data Indonesia terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Sebelum disetujui dalam rapat paripurna, RUU tersebut telah menyelesaikan pembahasan tingkat I antara DPR dan pemerintah dengan persetujuan seluruh delapan fraksi.
Sturman menekankan, pengesahan UU tersebut merupakan langkah awal. Efektivitas penerapannya akan sangat bergantung pada komitmen aparatur dan masyarakat dalam menjalankan tata kelola data secara bertanggung jawab. “Undang-Undang hanya awal, yang akan menghidupkannya adalah manusia, aparatur yang jujur dan warga yang melek data,” pungkasnya. (jo3)

Tidak ada komentar: