
DPR Sahkan RUU APBN 2027, Belanja Negara Naik Jadi Rp 4.106,26 Triliun
![]() |
| Gedung DPR RI |
Angka ini naik dari sebelumnya dalam Note Keuangan (NK) dan RAPBN 2027 di mana pendapatan negara sebesar Rp 3.426,03 triliun dan belanja negara Rp 4.097,19 triliun.
"Apakah RUU APBN 2027 dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan kepada anggota sidang yang hadir. Anggota DPR secara kompak menjawab, " Setuju."
Menurut Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah, terdapat kenaikan pendapatan dan belanja negara, akan tetapi tidak mengubah target defisit RAPBN 2027. "Target defisit kami pertahankan 2,4 persen PDB untuk memastikan kemampuan maksimal RAPBN 2027 menjalankan fungsi anggaran dan tetap memegang prinsip kehati-hatian," ujar Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah.
Bertambahnya belanja negara untuk menopang berbagai program kerja prioritas nasional. Untuk itu, pihaknya bersama dengan pemerintah telah sepakat untuk menaikkan target pendapatan negara melalui dua sumber pendapatan, yakni perpajakan dan PNPB.
"Dengan demikian, kenaikan belanja negara tidak kita bebankan ke pembiayaan utang," sambung Said Abdullah.
Ia menekankan target kenaikan pendapatan negara, khususnya melalui sektor perpajakan, lebih ditumpukan pada pembenahan tata kelola, penegakan hukum, pemanfaatan teknologi, serta pertumbuhan perpajakan alamiah karena pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Ia pun mewanti-wanti perluasan basis pemajakan juga harus berhati-hati agar tidak membebani kehidupan ekonomi rakyat.
"Meningkatnya jumlah belanja harus segera disertai tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas belanja negara. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat diukur baik dari sisi output maupun dari sisi outcome dari berbagai sektor," jelasnya. (jo3)

Tidak ada komentar: