Polres Taput Gagalkan Penyelundupan 8,4 Kg Sabu ke Kalimantan Lewat Bandara Silangit

Foto : Dua orang tersangka bersama barang bukti sabu sabu diamankan di Mapolres Taput.

TAPUT, JakartaObserver.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) bersama petugas Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8,4 kilogram yang hendak dikirim ke Kalimantan melalui jalur penerbangan.
 
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial RAS alias Adul,24, warga Kota Sibolga, dan EST alias Tampu,37, warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Pengungkapan bermula pada Kamis (4/6/2026), sekitar pukul 08.30 WIB saat petugas bandara melakukan pemeriksaan acak terhadap barang bawaan penumpang di area pemeriksaan manual bagasi Bandara Silangit.

Petugas curiga terhadap tas milik tersangka RAS. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama personel Satresnarkoba Polres Taput, ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 4.265 gram yang disembunyikan di dalam tas.

Selain sabu, polisi turut menyita 99 cartridge pod merek Batman berwarna hitam berisi cairan diduga mengandung narkotika, uang tunai Rp. 808.000, lima kantong plastik hitam, satu unit handphone Oppo warna merah, serta dua lembar boarding pass.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 11.00 WIB, polisi kembali mengamankan tersangka EST di Terminal Madya Tarutung saat berusaha melarikan diri.

Dari hasil pemeriksaan awal, EST mengaku panik dan kabur setelah melihat rekannya ditangkap petugas di Bandara Silangit. Ia menyadari tas miliknya yang telah masuk ke area pemeriksaan berpotensi diperiksa petugas.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak bandara untuk mengamankan tas milik EST yang masih berada di lokasi pemeriksaan.

Saat tas diperiksa, polisi kembali menemukan sabu dengan berat bruto 4.164 gram. Selain itu, petugas juga menyita puluhan cartridge pod berbagai varian rasa, delapan kantong plastik hitam, satu unit handphone merk Realme warna putih, serta uang tunai Rp. 650.000.

"Total barang bukti sabu sabu yang berhasil diamankan mencapai 8.429 gram atau sekitar 8,4 kilogram,” ujar pihak Satresnarkoba Polres Taput.

Dari hasil interogasi sementara, kedua tersangka mengaku membawa sabu tersebut dari Medan dan berencana mengirimkannya ke Kalimantan melalui Bandara Silangit.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tapanuli Utara guna mengungkap jaringan peredaran narkotika dan asal-usul barang haram tersebut. (Tn)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.